Metode Belajar Paket Kesetaraan

Standar isi program Paket A, Paket B, dan Paket C yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Mendiknas Nomor 14 Tahun 2007, penyelenggaraan program Paket tidak mengenal istilah kelas. Sebagaimana dikenal pada pendidikan formal mulai dari kelas I SD sampai dengan kelas XII SMA. Namun untuk memudahkan pengelola program Paket menerapkan struktur kurikulum program, kamimenggunakan sistem kelas dan semester dengan pertimbangan  latar belakang kecerdasan dari kebutuhn belajar tiap siswa paket tidaklah sama.

Berdasarkan standar isi, maka struktur kurikulum program Paket A, Paket B, dan Paket C dilaksanakan dalam sistem tingkatan dan derajat yang setara dengan sistem kelas pada pendidikan formal dengan kompetensi masing-masing sebagai berikut.

Program Paket A meliputi:
Tingkatan 1 dengan derajat kompetensi Awal setara dengan kelas III SD/MI, menekankan pada kemampuan literasi dan numerasi (kemahirwacanaan bahasa dan angka), sehingga peserta didik mampu berkomunikasi melalui teks secara tertulis dan lisan, baik dalam bentuk huruf maupun angka.

Tingkatan 2 dengan derajat kompetensi Dasar setara dengan kelas VI SD/MI, menekankan penguasaan fakta, konsep, dan data secara bertahap, sehingga peserta didik mampu berkomunikasi melalui teks secara tertulis dan lisan dengan menggunakan fenomena alam dan atau sosial sederhana secara etis, untuk memiliki keterampilan dasar dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi.

Program Paket B meliputi:

Tingkatan 3 dengan derajat kompetensi Terampil 1 setara dengan kelas VIII SMP/MTs, menekankan pada penguasaan dan penerapan konsep-konsep abstrak secara lebih meluas dan berlatih meningkatkan keterampilan berpikir dan bertindak logis dan etis, sehingga peserta didik mampu berkomunikasi melalui teks secara tertulis dan lisan, serta memecahkan masalah dengan menggunakan fenomena alam dan atau sosial yang lebih luas.

Tingkatan 4 dengan derajat kompetensi Terampil 2 setara dengan kelas IX SMP/MTs, menekankan peningkatan keterampilan berpikir dan mengolah informasi serta menerapkannya untuk menghasilkan karya sederhana yang bermanfaat bagi dirinya dan masyarakat, sehingga peserta didik mampu secara aktif mengekspresikan diri dan mengkomunikasikan karyanya melalui teks secara lisan dan tertulis berdasarkan data dan informasi yang akurat secara etis, untuk memenuhi tuntutan keterampilan dunia kerja sederhana dan dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi.

Program Paket C meliputi:
Tingkatan 5 dengan derajat kompetensi Mahir 1 setara dengan kelas X SMA/MA, diarahkan pada pencapaian dasar-dasar kompetensi akademik dan menerapkannya untuk menghasilkan karya sehingga peserta didik mampu mengkomunikasikan konsep-konsep secara lebih ilmiah dan etis serta mempersiapkan diri untuk mampu bekerja mandiri dan mengembangkan kepribadian profesional.

Tingkatan 6 dengan derajat kompetensi Mahir 2 setara dengan kelas XII SMA/MA, diarahkan untuk pencapaian kemampuan akademik dan keterampilan fungsional secara etis, sehingga peserta didik dapat bekerja mandiri atau berwirausaha, bersikap profesional, berpartisipasi aktif dan produktif dalam kehidupan masyarakat, serta dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi.

Struktur kurikulum program Paket A, Paket B, dan Paket C dimaksudkan untuk mencapai standar kompetensi lulusan sesuai dengan Permendiknas nomor 23 Tahun 2006 dengan orientasi pengembangan olahkarya untuk mencapai keterampilan fungsional yang menjadi kekhasan program program Paket A, Paket B, dan Paket C, yaitu:

a. Paket A: Memiliki keterampilan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

b. Paket B: Memiliki keterampilan untuk memenuhi tuntutan dunia kerja.

c. Paket C: Memiliki keterampilan berwirausaha.


Beban belajar program Paket A, Paket B, dan Paket C dinyatakan dalam satuan kredit kompetensi (SKK) yang menunjukkan bobot kompetensi yang harus dicapai oleh peserta didik dalam mengikuti program pembelajaran, baik melalui tatap muka, praktek keterampilan, dan atau kegiatan mandiri. Pada pendidikan formal, beban belajar dinyatakan dalam jam pelajaran.

SKK merupakan penghargaan terhadap pencapaian kompetensi sebagai hasil belajar peserta didik dalam menguasai suatu mata pelajaran. SKK diperhitungkan untuk setiap mata pelajaran yang terdapat dalam struktur kurikulum. Satu SKK dihitung berdasarkan pertimbangan muatan SK dan KD tiap mata pelajaran. SKK dapat digunakan untuk alih kredit kompetensi yang diperoleh dari jalur pendidikan informal, formal, kursus, keahlian dan kegiatan mandiri. Satu SKK adalah satu satuan kompetensi yang dicapai melalui pembelajaran 1 jam tatap muka atau 2 jam tutorial atau 3 jam mandiri, atau kombinasi secara proporsional dari ketiganya. Satu jam tatap muka yang dimaksud adalah satu jam pembelajaran yaitu sama dengan 35 menit untuk Paket A, 40 menit untuk Paket B, dan 45 menit untuk Paket C.

Pada prakteknya penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) dan silabus program Paket, tutor mengadopsi pendidikan formal. 

Walaupun standar isi mengacu pada standar kompetensi lulusan (SKL) yang sama dengan SKL pendidikan formal sehingga dikesankan bahwa program Paket A, Paket B, dan Paket C diformalisasi, namun konsep tingkatan dan satuan kredit kompetensi dapat memberikan warna yang khas pendidikan nonformal bagi implementasi pendidikan kesetaraan. Warna khas itu adalah memberikan keleluasaan warga belajar untuk melakukan proses belajar sesuai dengan kebutuhan belajar dan kesempatan yang bisa diperoleh sesuai dengan potensi dan kemampuan yang dimiliki.



Comments

Popular Posts